A. DEFINISI DAN INTERPRETASI
- “Akun Penempatan Dana” adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana.
- “Badan” adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana.
- “Bank Perekonomian Rakyat” yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform Simfan.ID.
- “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform Simfan.ID.
- “Data Pribadi” adalah data Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
- “Simfan.ID” adalah platfrom yang dikelola oleh PT Simpanan Teknologi Sejahtera sebagai penyelenggara funding agent Program Penempatan Dana.
- “Deposito” adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR/BPRS mitra Simfan.ID telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.
- “Informasi Rahasia” adalah setiap informasi, data dan/atau dokumen Pemilik Dana dan/atau BPRdan/atau informasi, data dan/atau dokumen mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Program Penempatan Dana ini termasuk semua informasi terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform baik yang diterima pada saat Pemilik Dana melakukan pengajuan pembukaan Deposito dan/atau setelah pengajuan pembukaan Deposito Pemilik Dana disetujui oleh BPR terkait.
- “Jatuh Tempo” adalah batas akhir Program Penempatan Dana sesuai dengan jangka waktu/tenor yang ditampilkan pada Platform.
- “Pemilik Dana” adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.
- “Platform” adalah platform yang dikelola oleh Simfan.ID yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana melalui alamat situs www.simfan.id dan/atau aplikasi Simfan.ID.
- “Program Penempatan Dana” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang melakukan kerjasama dengan Simfan.ID melalui Platform.
- “Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana” adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPR/BPRS mitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. PERSYARATAN UMUM BAGI PEMILIK DANA
Pemilik Dana menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik Dana Individu:
- Warga Negara Indonesia;
- Berumur minimal 17 tahun;
- Memiliki KTP Elektronik; dan
- Memiliki nomor telepon dan alamat email yang aktif.
- Pemilik Dana Badan:
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia;
- Memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang telah disahkan, dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha;
- Memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (jika ada); dan
- Menyediakan Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Direksi/pengurus.
- Pemilik Dana Individu:
- Pemilik Dana memiliki kecakapan atau kewenangan atau telah memperoleh segala persetujuan yang diperlukan untuk mengikuti Program Penempatan Dana melalui Platform
- Pemilik Dana memiliki rekening bank yang aktif yang akan digunakan sebagai sumber dana dan pencairan Deposito;
- Sumber dana tidak diperoleh dan/atau dimiliki dari suatu perbuatan terlarang seperti tindak pidana pencucian uang;
- Memastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Simfan.ID dalam mengikuti Program Penempatan Dana, apabila Pemilik Dana tidak lagi memenuhi syarat di atas, maka Pemilik Dana harus segera memberitahukan Simfan.ID melalui media komunikasi yang tersedia pada Platform; dan
- Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana pada Platform dan tidak boleh membuat Akun Penempatan Dana baru dengan alamat email lain atau identitas lainnya.
- Dalam hal terjadi pelanggaran atas sebagian atau seluruh persyaratan umum bagi Pemilik Dana, Pemilik Dana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan sampai dengan Pemilik Dana dapat memenuhi syarat atau Program Penempatan Dana dapat diakhiri sepihak oleh Simfan.ID.
C. PARTISIPASI PROGRAM PENEMPATAN DANA
- Informasi Program Penempatan Dana.Simfan.ID akan memberikan informasi yang dianggap perlu oleh Simfan.ID untuk diketahui Pemilik Dana terkait Program Penempatan Dana untuk suatu jangka waktu tertentu ("Informasi Produk Penempatan Dana"), termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Program Penempatan Dana, tata cara pengembalian dana, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menempatkan dana, besaran bunga dan/atau bagi hasil Program Penempatan Dana, metode pembayaran bunga Deposito, jangka waktu Program Penempatan Dana dan informasi lainnya, sebelum penempatan dana dilakukan.
- Cara Berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana. Dalam hal Pemilik Dana ingin berpartisipasi pada suatu Program Penempatan Dana tertentu maka:
- Pemilik Dana harus menyatakan bahwa Pemilik Dana telah menerima Informasi Penempatan Dana yang cukup untuk membuat keputusan dan bersedia menerima risiko yang terkait dengan Program Penempatan Dana seperti risiko gagal bayar, risiko kebocoran data pribadi dan risiko gangguan privasi.
- Pemilik Dana wajib melaksanakan seluruh langkah-langkah yang dipersyaratkan di dalam informasi penempatan dana untuk keperluan proses penempatan dana pada Program Penempatan Dana tersebut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak dan Kewajiban Simfan.ID
- Simfan.ID akan memberikan informasi yang diperlukan pihak Pemilik Dana ataupun BPR/BPRS untuk kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana kepada Pemilik Dana ataupun BPR/BPRS.
Simfan.ID berhak memintakan data-data dan dokumen-dokumen dari Pemilik Dana yang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana. - Simfan.ID berhak untuk menyimpan dan menggunakan data-data dan dokumen-dokumen yang diperolehnya dari Pemilik Dana untuk tujuan dan kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana.
- Simfan.ID berhak memberikan data kepada pihak ketiga yang mendukung proses bisnis dengan persetujuan Pemilik Dana dan adanya Perjanjian terkait tanggung jawab kerahasiaan antara Simfan.ID dan Pihak Ketiga.
- Simfan.ID berhak membatalkan transaksi jika Pemilik Dana tidak melakukan penyetoran dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana.
- Hak dan Kewajiban Pemilik Dana
- Pemilik Dana berkewajiban untuk senantiasa tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana Simfan.ID untuk menyalurkan dananya kepada BPRdan atau BPRS yang ditunjuk Pemilik Dana.
- Pemilik Dana berkewajiban untuk menanggung segala pajak yang dapat timbul atas pembayaran dan pendapatan yang diterima dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana.
- Pemilik Dana berkewajiban untuk membayar biaya yang timbul atas penyelenggaraan Program Penempatan Dana antara lain biaya transfer antar bank.
Pemilik Dana berhak untuk mendapatkan bunga dan/atau bagi hasil sebagai salah satu fasilitas Program Penempatan Dana.
Pemilik Dana tidak dapat mengalihkan setiap hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Simfan.ID .
Pemilik Dana berhak melakukan penempatan dana melalui Platform.
E. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENEMPATAN DANA
- Ketentuan Umum.
- Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana di Platform.
- Akun Penempatan Dana tersebut digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana.
- Pemilik Dana wajib memiliki kecakapan atau wewenang untuk dapat mendaftar sebagai Pemilik Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan bagi Pemilik Dana.
- Akses.
- Pemilik Dana dapat mengakses Platform secara penuh menggunakan username dan password yang dibuat oleh Pemilik Dana sendiri.
- Pemilik Dana bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akses terhadap Akun Penempatan Dananya ke dalam Platform.
- Selama username dan password milik Pemilik Dana digunakan untuk mengakses Platform, Simfan.ID berhak mengasumsikan bahwa akses tersebut dilakukan oleh Pemilik Dana.
- Simfan.ID tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akses akibat kelalaian Pemilik Dana dalam menjaga kerahasiaan akses.
- Ketentuan Penempatan Dana.
- Dengan melakukan pembukaan Akun Penempatan Dana, maka Pemilik Dana telah menyetujui setiap prosedur, peraturan, Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana yang ditentukan oleh Simfan.ID .
- Pemilik Dana wajib memiliki rekening bank yang aktif, yang digunakan sebagai sumber dana dalam pembukaan Deposito di BPR/BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan untuk keperluan pembayaran kembali oleh BPR/BPRS pada saat Deposito Jatuh Tempo.
- Segala bentuk resiko terkait Program Penempatan Dana adalah merupakan hubungan hukum antara Pemilik Dana dengan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan segala bentuk tanggung jawab, resiko, tanggung gugat merupakan pertanggungjawaban sepenuhnya dari Pemilik Dana dengan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana, dimana peranan Simfan.ID sebatas memfasilitasi penempatan dana saja.
- Simfan.ID akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang diterima oleh BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana akan terefleksikan pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana.
- Pemilik Dana akan menerima bukti penempatan dana berupa bilyet atas Program Penempatan Dana yang diterbitkan oleh BPR/BPRS dalam bentuk:
- Bilyet Fisik, diambil di BPR/BPRS atau dikirim ke alamat domisili Pemilik Dana. Jika menggunakan bilyet fisik, maka pencairan Deposito pada saat Jatuh Tempo wajib dilakukan dengan menyerahkan kembali bilyet tersebut.
- Advis Deposito (e-Deposito), diterima melalui Platform/email. Jika menggunakan advis deposito, maka pencairan dilakukan otomatis saat Jatuh Tempo sesuai regulasi BPR/BPRS.
- Penjaminan oleh LPS
- Seluruh dana Pemilik Dana yang ditempatkan di BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
- Penjaminan oleh LPS dalam hal ini hanya terhadap simpanan yang tercatat dalam pembukuan BPR/BPRS pada saat terjadi proses likuidasi oleh LPS yang tidak disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh BPR/BPRS.
- Syarat dan ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS ini lebih lanjut dapat dipelajari di https://www.lps.go.id.
- Suku Bunga dan/atau Bagi Hasil
- Suku bunga dan/atau bagi hasil akan dicantumkan dalam Platform sesuai kebijakan masing-masing BPR/BPRS mitra.
- Terdapat 2 (dua) metodepembayaran bunga Deposito kepada Pemilik Dana:
- Pembayaran bulanan – bunga dibayarkan secara berkala setiap bulan sampai Jatuh Tempo.
- Pembayaran di akhir periode – seluruh bunga dibayarkan pada saat Jatuh Tempo.
- Bunga Deposito akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) kerekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform.
- Pokok Deposito dari Program Penempatan Dana yang dimiliki oleh Pemilik Dana hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform saat Jatuh Tempo dalam mata uang rupiah.
- Seluruh biaya administrasi bank yang timbul akibat pemindahbukuan dana dalam rangka penyelenggaraan Program Penempatan Dana akan ditanggung atau menjadi beban Pemilik Dana.
- Tanggal Jatuh Tempo akan dihitung dan ditentukan sejak tanggal penerbitan bilyet dan/atau advis deposito oleh BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana.
- Apabila Jatuh Tempo Penempatan Dana jatuh pada hari libur/hari dimana BPR dan/atau BPRS tidak beroperasi, pencairan Program Penempatan Dana akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pencairan Program Penempatan Dana dicairkan sesuai dengan produk yang dipilih oleh Pemilik Dana (nominal, suku bunga, metode pembayaran bunga & tenor) yang sudah disepakati sebelumnya.
Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan pencairan lebih awal (early repayment) atas Program Penempatan Dana yang telah dipilih oleh Pemilik Dana mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPR/BPRS terkait.
- Automatic Roll Over (ARO)
- Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penempatan atau yang disebut sebagai automatic roll-over (“ARO”) melalui pilihan yang tersedia pada Platform Simfan.ID .
- Tingkat suku bunga untuk fasilitas ARO yang diajukan oleh Pemilik Dana dapat berbeda dari tingkat suku bunga fasilitas deposito yang telah ditempatkan sebelumnya (dapat meningkat ataupun menurun), menyesuaikan kebijakan dari masing-masing BPR.
- Ketentuan Bilyet
- Bilyet/fasilitas e-deposito tidak dapat dipindah tangankan dengan pengecualian Pemilik Dana meninggal dunia, simpanan akan dibayar kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana.
- Simfan.ID hanya bertindak sebagai agen pemasaran Program Penempatan Dana dari BPR dan/atau BPRS yang mengadakan kerjasama dengan Simfan.ID dan ditunjuk oleh Pemilik Dana.
- Pemilik Dana setuju melepaskan Simfan.ID dari segala kewajiban dan segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari penempatan maupun pencairan Program Penempatan Dana ataupun segala bentuk keputusan BPR/BPRS dan/ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Program Penempatan Dana yang dilakukan oleh Pemilik Dana.
- Dalam hal Pemilik Dana memilih Program Penempatan Dana yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka Pemilik Dana dengan ini menyatakan memahami dan menerima segala risiko yang terjadi apabila BPR dan/atau BPRS gagal sampai dengan tidak menerima kembali dana yang telah ditempatkan.
- Bilyet Fisik, yang dapat diambil secara langsung oleh Pemilik Dana di BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk dan/atau dikirimkan ke alamat domisili Pemilik Dana. Dalam hal Pemilik Dana menerima bukti penempatan dana dalam bentuk Bilyet Fisik, maka apabila Pemilik Dana hendak melakukan proses pencairan Deposito, Pemilik Dana wajib mengirimkan Bilyet Fisik tersebut ke alamat BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk pada saat akan memasuki Jatuh Tempo. Salinan atas Bilyet Fisik Program Penempatan Dana dapat diakses oleh Pemilik Dana pada dasbor Pemilik Dana melalui Platform; atau
- Advis Deposito, yang mana akan diterima dan dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform dan/atau akan dikirimkan oleh BPR/BPRS yang telah ditunjuk oleh Pemilik Dana ke alamat email Pemilik Dana. Dengan menggunakan Advis Deposito, Program Penempatan Dana Pemilik Dana yang memasuki masa Jatuh Tempo akan secara otomatis dilakukan pencairan. Advis Deposito hanya berlaku untuk BPR dan/atau BPRS yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait untuk penggunaan Advis Deposito melalui Program Penempatan Dana “e-Deposito” pada Platform Simfan.ID .
- Tingkat suku bunga dan/atau persentase bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan BPR/BPRS mitra dan/ataupun LPS tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
- Tingkat suku bunga dan/atau persentase bagi hasil adalah per tahun (p.a).
- Pembayaran bulanan, yakni bunga Deposito akan dibayarkan secara berkala setiap bulan sampai dengan saat Jatuh Tempo; atau
- Pembayaran di akhir periode, yakni seluruh bunga Deposito akan dibayarkan pada saat Jatuh Tempo.
- Metode pembayaran bunga Deposito yang digunakan mengacu pada metode pembayaran bunga yang tertera pada detail Program Penempatan Dana yang dipilih oleh Pemilik Dana.
- Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh BPR akan mencantumkan informasi mengenai metode pembayaran bunga deposito.
- Ketentuan Mengenai Bilyet Deposito yang Hilang Saat Pengiriman.
- Dalam hal Bilyet Fisik yang merupakan bukti penempatan dana Pemilik Dana yang diterbitkan oleh BPR mengalami kehilangan pada saat pengiriman Bilyet Fisik dari BPR kepada Pemilik Dana dan/atau pada saat pengembalian Bilyet Fisik dari Pemilik Dana kepada BPR, maka:
- Pertanggung jawaban Simfan.ID atas hilangnya bilyet Pemilik Dana adalah terbatas dalam hal membantu komunikasi antara pihak-pihak terkait serta administrasi yang dibutuhkan pihak-pihak terkait. Pemilik Dana menyatakan dengan ini melepaskan Simfan.ID dalam pertanggungjawaban dalam bentuk materi.
- Dalam hal pihak ketiga yang dalam hal ini merupakan pihak ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan dalam jangka waktu kurang dari 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka pihak ekspedisi wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Simfan.ID dan pihak ekspedisi wajib membuat dan mengurus Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat.
- Dalam hal Pemilik Dana dan/atau BPR belum menerima Bilyet Fisik yang telah dikirimkan oleh Pemilik Dana dan/atau BPR dan/atau ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan setelah 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka Pemilik Dana wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Simfan.ID dan Pemilik Dana wajib membuat Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat secara mandiri.
- Dalam hal Pemilik Dana baru memberitahukan kejadian bilyet hilang pada saat atau setelah Deposito jatuh tempo, atau jangka waktu penanganan bilyet hilang melampaui tanggal jatuh tempo Deposito, maka sekalipun dana Deposito belum dikembalikan kepada Pemilik Dana oleh BPR, dengan ini Pemilik Dana menyetujui bahwa bunga yang menjadi kewajiban BPR dan akan dibayarkan oleh BPR kepada Pemilik Dana hanya bunga yang terhitung sejak dilakukannya penempatan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan bunga Deposito akan dibayarkan sesuai dengan metode pembayaran yang tertera pada detail Program Penempatan Dana dan/atau Bilyet Deposito. Untuk mengindari keragu-raguan, lewatnya waktu pengembalian dana deposito oleh BPR dikarenakan hilangnya bilyet tidak memberikan hak kepada Pemilik Dana untuk meminta bunga berjalan/tambahan bunga kepada BPR dan/atau Simfan.ID, selain bunga atas jangka waktu yang telah disepakati di awal.
F. PROMO
Ketentuan Umum
- Dengan menggunakan Promo Simfan.ID maka Pemilik Dana dianggap telah menyetujui dan mematuhi ketentuan mengenai Promo ini.
- Simfan.ID berwenang untuk melakukan:
- pembatalan manfaat promo,
- pembatalan transaksi,
- penutupan akun (sementara atau permanen), dan/atau
- tindakan lain yang diperlukan,
dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pemilik Dana yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Syarat dan Ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Simfan.ID berwenang untuk sewaktu-waktu menghubungi Pemilik Dana yang menggunakan dan/atau mengikuti Promo Simfan.ID untuk meminta informasi dan data yang diperlukan sehubungan dengan Promo.
- Keputusan apapun yang disampaikan oleh Simfan.ID terkait Promo bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemilik Dana tunduk pada setiap ketentuan dan prosedur operasional yang ditentukan oleh Simfan.ID (berlaku sekarang maupun perubahan dari waktu ke waktu).
- Setiap syarat dan ketentuan khusus mengenai masing-masing Promo membentuk satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Jenis Promo
- Hadiah Langsung, yaitu hadiah yang diterima langsung oleh Pemilik Dana pada saat penempatan dana di Simfan.ID yang terdiri dari:
- Cashback, yaitu program promosi dimana pemilik dana akan mendapatkan hadiah dalam bentuk nominal uang dari jumlah uang yang mereka keluarkan pada saat melakukan deposito sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku
- Hadiah Barang Tanpa Undian. Hadiah berupa barang dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo atau melakukan misi tertentu, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: logam mulia dan barang elektronik.
- Hadiah Barang Dengan Undian.Hadiah berupa barang dengan syarat Pemilik Danawajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo atau melakukan misi tertentu, jika berhasil maka nama Pemilik Dana akan diundi untuk mendapatkan hadiah. Contoh hadiah: sepeda motor.
- Voucher Promo. Hadiah berupa Voucher Hiburan, termasuk tetapi tidak terbatas pada voucher food and beverages dan bioskop, dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito danmemasukkan kode promo tertentu, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: Voucher fisik (MAP), E-voucher (Gopay, MAP, Starbucks, Traveloka, Yoshinoya, XXI).
- Voucher Quiz, Survei, dan sejenisnya. Hadiah berupa Voucher Hiburan dengan syarat Pemilik Dana wajib menjawab quiz/survey yang diminta oleh Simfan.ID, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: E-voucher (Gopay).
- Voucher Birthday Privileges.Hadiah berupa Voucher Hiburan yang diberikan langsung sebagai hadiah kepada Pemilik Dana yang berulang tahun, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: MAP, voucher staycation.
- Point Reward. Artinya, Pemilik Dana akan mendapatkan poin sebagai hadiah langsung setelah melakukan suatu tindakan tertentu, misalnya: melakukan penempatan dana, menyelesaikan suatu quiz/survey, atau bergabung dalam suatu program yang diselenggarakan oleh Simfan.ID.
- ReedemPoint. Artinya, Pemilik Dana dapat menukarkan poin yang telah dikumpulkan dengan hadiah atau manfaat tertentu, misalnya: voucher atau kupon, serta hadiah fisik lainnya.
- Merchandise. Hadiah yang didapatkan pada saat Simfan.ID menyelenggarakan booth/dapat diberikan secara online, dengan hadiah langsung seperti payung, tumbler, dan sebagainya.
- Cashback Nominal. Cashback yang diberikan dalam jumlah tertentu dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu.
- Cashback Birthday. Cashback yang diberikandalam jumlah tertentu dengan syarat Pemilik Danawajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu dan sedang berulang tahun pada bulan tersebut.
- Kombinasi Cashback & Voucher. Hadiah diberikan dalam bentuk cashback dalam jumlah tertentu dan voucher dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu. Untuk menghindari keraguan, perhitungan pajak akan dihitung dari nilai cashback dan voucher.
- Referee. Hadiah diberikan dalam bentuk cashback kepada Pemilik Dana yang berhasil melakukan penempatan deposito dengan syarat nominal tertentu dan memasukkan kode referral pengajak.
- Referral Basic dan KOL. Hadiah diberikan dalam bentuk sejumlah uangketika Pemilik Dana berhasil melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu.
- Referrer. Komisidiberikan dalam bentuk cashback kepada Pengajak yang berhasil mengajak orang lain untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat nominal tertentu dan teman diajak memasukkan kode referral pengajak.
- Referral Basic dan KOL. Komisi diberikan dalam bentuk sejumlah uangketika pengajak berhasil mengajak orang lain untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu.
- Referral Kelipatan. Komisi diberikan dalam bentuk sejumlah uang ketika pengajak berhasil mengajak teman dengan jumlah yang ditentukan untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu.
Perhitungan Pajak.
- Tarif pajak untuk seluruh Pemilik Dana akan tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku.
- Pemotongan pajak hanya akan berlaku untuk promo jenis Hadiah Barang Tanpa Undian, Hadiah Barang Dengan Undian, dan Cashback.
- Pemotongan pajak akan dilakukan oleh pihak Simfan.ID yang secara otomatis akan dicatat oleh sistem pajak terpusat. Pemilik Dana akan mendapatkan bukti potong pajak yang terintegrasi pada NPWP.
G. KERAHASIAAN
- Setiap Informasi Rahasia wajib dijaga kerahasiaannya oleh Para Pihak, kecuali informasi yang:
- Telah diketahui oleh publik sebelum atau pada saat dilakukannya pengungkapan atau yang kemudian menjadi ketahui publik dengan cara yang bukan merupakan kesalahan atau kelalian dari Pihak yang mengungkapkan;
- Telah diketahui oleh Pihak yang mengungkapkan sebelum diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan yang dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan bukti-bukti yang cukup dan wajar;
- Dikembangkan secara mandiri oleh Pihak yang menerima pengungkapan melalui cara yang sah selain melalui pengungkapan Pihak yang mengungkapkan atau perwakilannya;
- Diungkapkan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan; atau
- Diungkapkan sesuai dengan perintah atau persyaratan pengadilan, badan otoritas atau badan pemerintah lainnya.
- Para Pihak sepakat dan setuju bahwa tanpa adanya kesepakatan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak yang memperoleh Informasi Rahasia dilarang, secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengungkapkan dan/atau membuka dan/atau mengalihkan dan/atau menyerahkan Informasi Rahasia, selain kepada:
- pihak ketiga yang ditunjuk dalam persetujuan ini; dan/atau
- penasihat hukum Pihak yang bersangkutan; dan/atau
- penasihat keuangan Pihak yang bersangkutan; dan/atau
- akuntan Pihak yang bersangkutan; dan/atau
- auditor Pihak yang bersangkutan; dan/atau
- instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi Rahasia yang diperoleh akibat pelaksanaan Program Penempatan Dana ini hanya khusus dipergunakan untuk pelaksanaan Program Penempatan Dana dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain dari apa yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana.
H. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB Simfan.ID
- Simfan.ID hanya akan membagikan data Pemilik Dana kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi serta dengan persetujuan dari Pemilik Dana.
- Penggunaan layanan Simfan.ID oleh Pemilik Dana menyatakan bahwa Pemilik Dana mengetahui, memahami, dan menyetujui adanya penggunaan data pribadi Pemilik Dana oleh pihak ketiga dan sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh pihak ketiga termasuk BPR/BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana untuk permintaan informasi tambahan sehubungan dengan pengajuan Program Penempatan Dana di Platform.
- Simfan.ID akan memfasilitasi pemberitahuan informasi yang diberikan oleh BPR/BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform.
I. PERNYATAAN DAN JAMINAN PEMILIK DANA
- Pernyataan dan Jaminan.
- Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana memberikan data yang valid, sah, akurat dan benar kepada Simfan.ID dalam memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai Pemilik Dana untuk melakukan Program Penempatan Dana.
- Pemilik Dana telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, dan telah mendapatkan saran dan penjelasan yang dianggap perlu untuk melakukan Program Penempatan Dana ini dari Simfan.ID.
- Pemilik Dana menegaskan bahwa semua rincian informasi maupun persetujuan secara elektronik yang diberikan oleh Pemilik Dana untuk diadakannya perjanjian penempatan dana dengan Simfan.ID adalah valid, akurat, dan benar.
- Pemilik Dana menyatakan dan menjamin kepada Simfan.ID bahwa persetujuan elektronik Pemilik Dana yang diberikan di dalam setiap Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dijadikan bukti yang sah di hadapan pengadilan apabila terjadi perselisihan dan/atau sengketa.
- Pemilik Dana menyatakan bahwa semua informasi Pemilik Dana yang diberikan kepada Simfan.ID, sewaktu diberikan dan setiap saat setelahnya berdasarkan pengetahuannya adalah benar, lengkap, dan tepat serta tidak menyesatkan dalam hal apapun dan tidak ada fakta yang disembunyikan atau dikurangi yang menyebabkan informasi yang diberikan Pemilik Dana menjadi tidak tepat atau menyesatkan. Apabila terdapat perubahan atas dokumen dan/atau informasi tersebut, Pemilik Dana wajib untuk melakukan pembaharuan dan pemuktahiran atas informasi yang tersedia pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana di Platform dan mengirimkan dokumen terkait kepada Simfan.ID.
- Pemilik Dana tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dalam jaringan terorisme, organisasi kejahatan, tindakan pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyelundupan ilegal dan organisasi-organisasi sejenis lainnya yang melanggar hukum baik dalam skala nasional dan/atau internasional.
- Pelepasan Tuntutan
- Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa dana yang digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh Simfan.ID adalah milik Pemilik Dana, berasal dari sumber dana yang sah dan telah memenuhi kewajiban pajak.
- Apabila diketahui dikemudian hari bahwa dana yang digunakan oleh Pemilik Dana untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana adalah dana hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, perdagangan ilegal atau hal lainnya yang melanggar peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia, maka Pemilik Dana akan melepaskan Simfan.ID dari segala tuntutan/klaim/gugatan serta segala akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan pelanggaran tersebut, termasuk biaya dan ongkos yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, termasuk biaya-biaya hukum.
- Para Pihak sepakat bahwa seluruh dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh Simfan.ID merupakan hak, manfaat, kepentingan dan kepemilikan dari Pemilik Dana dan sehubungan dengan hal ini, Pemilik Dana akan melepaskan Simfan.ID dari seluruh tanggung jawab dan/atau kewajiban yang mungkin timbul sebagai akibat atau kegagalan dari penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan oleh Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana tersebut.
- Pemilik Dana dengan ini menyatakan bahwa Pemilik Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas keuntungan dan/atau kerugian yang didapat atau dideritanya sehubungan dengan penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana, dan Pemilik Dana lebih lanjut setuju untuk melepaskan Simfan.ID (termasuk semua direktur dan karyawannya) dari kewajiban mengganti kerugian dan segala tuntutan, kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul sebagai hasil dari atau sehubungan dengan penempatan dana yang dilakukan Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana.
- Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas data/informasi pribadi yang diberikan Pemilik Dana dan menyadari adanya resiko kebocoran data/informasi pribadi. Pemilik Dana tidak akan menuntut dan akan melepaskan tanggung jawab Simfan.ID dan pihak ketiga sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Privasi.
- Pemalsuan Pernyataan dan Jaminan.
- Jaminan Pemilik Dana danPernyataan-pernyataan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan sadar tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
- Pemilik Dana akan mempertanggungjawabkan semua pernyataan di atas secara pidana maupun perdata sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku apabila:
- Terdapat pernyataan Pemilik Dana di kemudian hari yang tidak sesuai dengan apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas;
- Terdapat perubahan-perubahan terhadap pernyataan atau jaminan dari apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau
- Pemilik Dana melanggar apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas.
- Termasuk dalam kategori pelanggaran lain yang menghambat aktivitas pada Platform.
J. PENGAKHIRAN PROGRAM PENEMPATAN DANA
- Pengakhiran dengan Sendirinya.
- Program Penempatan Dana akan dianggap berakhir dengan sendirinya apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini:
- Pemilik Dana dan BPR dan/atau BPRS yang ditunjuk oleh Pemilik Dana sepakat untuk mengakhiri Program Penempatan Dana berdasarkan kesepakatan melalui Platform.
- Adanya putusan atau penetapan dari lembaga peradilan atau badan pemerintahan lainnya di Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Program Penempatan Dana batal demi hukum.
- Pemenuhan Hak Kewajiban Setelah Pengakhiran Perjanjian.
- Apabila Program Penempatan Dana diakhiri sebelum hak dan kewajiban Para Pihak terpenuhi seluruhnya, maka Para Pihak berkewajiban untuk tetap menyelesaikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kesepakatan dalam Program Penempatan Dana dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia.
- Itikad Baik.
- Baik Pemilik Dana maupun Simfan.ID dengan itikad baik serta penuh kesadaran berkewajiban untuk melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, sampai dengan berakhirnya atau diubahnya Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana.
K. SANKSI
Simfan.ID berhak untuk melakukan penundaan atau penguncian akun terhadap Akun Penempatan Dana Pemilik Dana yang:
- Diketahui tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana untuk mengikuti Program Penempatan Dana;
- Ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh Pemilik Dana.
- Dilaporkan telah disalahgunakan oleh pihak lain selain Pemilik Dana.
Untuk membuka kembali Akun Penempatan Dananya, Pemilik Dana diharuskan untuk mengajukan permohonan buka Akun Penempatan Dana kepada Simfan.ID disertai dengan pemenuhan persyaratan dan/atau alasan yang jelas.
L. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
- Kondisi Keadaan Memaksa.
- Keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud di dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, banjir besar, tanah longsor, bencana alam lainnya, huru-hara, kebakaran besar, pemberontakan, wabah penyakit, krisis moneter, tindakan pemerintah yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan/atau keuangan perusahaan, penutupan perusahaan Simfan.ID secara permanen, dan keadaan lainnya yang oleh otoritas berwenang disahkan sebagai Keadaan Memaksa yang mengakibatkan Program Penempatan Dana tidak dapat dilaksanakan, tertunda pelaksanaannya atau keadaan yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan Pemilik Dana untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana.
- Para Pihak tidak diwajibkan untuk menanggung akibat hukum atas tidak terlaksananya kewajiban dalam Program Penempatan Dana yang terjadi akibat Keadaan Memaksa.
- Pemberitahuan Keadaan Memaksa.
- Jika terjadi Keadaan memaksa (Force Majeure), maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (Force Majeure).
- Selanjutnya, Pemilik Dana dan Simfan.ID akan mengadakan musyawarah untuk menentukan cara penyelesaian akibat keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut.
- Keterlambatan Pemberitahuan Keadaan Memaksa.
Kelalaian atau keterlambatan dalam memberitahukan Keadaan Memaksa (Force Majeure) sesuai dengan ketentuan di atas oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai keadaan memaksa (Force Majeure).
M. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Hukum yang Berlaku.
Program Penempatan Dana yang telah disetujui oleh Pemilik Dana pada BPR dan/atau BPRS yang telah dipilih oleh Pemilik Dana dilaksanakan dan diatur dengan tunduk pada hukum di Negara Republik Indonesia. - Penyelesaian Sengketa dengan Musyawarah.
Seluruh sengketa sehubungan dengan silang pendapat dan konflik yang terjadi antara Simfan.ID dan Pemilik Dana sehubungan dengan Program Penempatan Dana akan pertama-tama diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam rangka mencari solusi yang terbaik bagi Para Pihak. - Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya sengketa, maka seluruh sengketa sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Program Penempatan Dana antara Pemilik Dana dengan Simfan.ID akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
N. LAIN-LAIN
- Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan Formulir Permohonan Pembukaan Deposito untuk masing-masing Program Penempatan Dana, berikut perubahan, pembaharuan dan penambahannya dikemudian hari yang sebelumnya akan diberitahukan kepada Pemilik Dana terlebih dahulu. Apabila Pemilik Dana tidak setuju atas perubahan ketentuan(-ketentuan) pada Terms of Use tersebut, Pemilik Dana memiliki hak untuk menutup akun dan/atau berhenti menggunakan Program Penempatan Dana. Mohon periksa halaman ini dari waktu ke waktu karena perubahan, variasi dan koreksi terhadap Term of Use akan bersifat mengikat terhadap Pemilik Dana.
- Setiap pemberitahuan dan/atau notifikasi sehubungan dengan Terms of Use ini dapat dilakukan oleh Simfan.ID melalui media komunikasi yang tertera di bawah ini dan/atau media komunikasi lain yang disepakati oleh Para Pihak :
Email : info@simfan.id Whatsapp : 085285561305 Telepon : 024-76638202 - Simfan.ID akan mengirimkan pemberitahuan dan/atau notifikasi sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini ke alamat email dan/atau whatsapp dan/atau telepon Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform dan/atau akun Pemilik Dana pada Platform.
- Kelalaian dan ketidaktahuan Pemilik Dana atas pemberitahuan dan/atau notifikasi yang telah dikirimkan bukan merupakan tanggung jawab dari Simfan.ID.
- Segala bentuk pertanyaan, pengaduan, dan komentar Pemilik Dana terhadap pelaksanaan Program Penempatan Dana dapat disampaikan melalui alamat email, whatsapp, dan/atau telepon sebagaimana tertera dalam ayat (2) diatas.
KEBIJAKAN PRIVASI
- Simfan.ID adalah perusahaan yang telah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang menyediakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrument keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan ("POJK 13").
- Layanan yang disediakan Simfan.ID adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan calon deposan dengan Bank Perkreditan Rakyat dan atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam rangka mengadakan perjanjian dan menanam deposito di Bank Perkreditan Rakyat dan atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik yang dioperasikan Simfan.ID, baik melalui situs atau versi telepon seluler dari situs dan/atau aplikasi telepon seluler dalam sistem operasi Android atau IOS (“Layanan”). Layanan ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresi manajemen Simfan.ID tanpa perlu memperoleh izin dari pihak manapun.
- Kebijakan Privasi ini bersifat mengikat, dianggap telah dibaca dan dipahami oleh setiap deposan dan/atau BPR/BPRS yang menggunakan Layanan (“Pengguna”). Kebijakan Privasi ini dirancang untuk membantu Pengguna mengerti bagaimana Simfan.ID mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan/atau mengolah Data Pribadi dan Informasi Rahasia Pengguna. Kebijakan Privasi ini berlaku dan bersifat mengikat secara hukum dalam konteks:
- Pemilik Dana, yaitu selama Pemilik Dana:Masih terdaftar sebagai deposan pada Platform Simfan.ID berdasarkan Syarat dan Ketentuan Simfan.ID, dan/atau;Masih memiliki hak tagih atas pengembalian, pembayaran dan pelunasan Deposito.
- BPR/BPRS, yaitu selama BPR/BPRS:Masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab finansial untuk mengembalikan, membayar dan melunasi dana Deposito terhadap Pemilik Dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, dan/atau;
Masih dalam proses pengajuan perolehan dana deposito melalui Simfan.ID.
CAKUPAN DAN PENGUMPULAN DATA PRIBADI
Cakupan definisi Data Pribadi termasuk, segala data, informasi, dan dokumen pendukung Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) beserta setiap data, informasi, dan dokumen turunannya yang:
- Diperoleh Simfan.ID dari Pengguna yang diserahkan, disingkapkan, diunduh atau diajukan Pengguna melalui Platform Simfan.ID, telepon, alat sistem dan/atau sumber daya Simfan.ID;
- Wajib diserahkan atau telah diberikan oleh Pengguna berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana atau secara sukarela dari waktu ke waktu;
- Dari pihak ketiga lainnya yang diizinkan oleh Pengguna dan sumber-sumber yang tersedia untuk umum termasuk lembaga;
- Dalam kaitannya dengan setiap kunjungan Pengguna ke Platform Simfan.ID.
- Data Pribadi Pemilik Dana termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Identitas Pengguna berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta segala informasi yang ada dalam KTP;
- Foto selfie;
- Nomor telepon;
- Alamat email;
- Alamat sesuai KTP dan sesuai domisili;
- Informasi Kontak darurat; dan
- Nomor handphone kontak darurat.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Pidana Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.01/2019 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisma di Sektor Jasa Keuangan serta pedomannya (“Peraturan APU PPT”), Data Pribadi Pemilik Dana termasuk juga data mengenai:
- Pekerjaan Pemilik Dana;
- Alamat Pekerjaan Pemilik Dana;
- Penghasilan rata-rata per tahun Pemilik Dana;
- Sumber dana
- Pemilik manfaat program penempatan dana; dan
- Tujuan penggunaan Layanan (pembukaan deposito).
- Data Pribadi BPR/BPRS termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Identitas pengurus BPR;
- Foto selfie Direktur Utama BPR;
PERUBAHAN DATA PRIBADI
Dari waktu ke waktu, Pengguna wajib untuk memperbarui Data Pribadi Pengguna apabila terdapat perubahan dan/atau pembaharuan Data Pribadi Pengguna baik diminta ataupun tidak diminta oleh Simfan.ID, guna mendukung terlaksanakanya kelancaran Layanan serta sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan APU PPT.
PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Dari waktu ke waktu, Simfan.ID berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi dan Informasi Rahasia Pengguna untuk:
- Pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional Simfan.ID dari waktu ke waktu dengan iktikad baik;
- Survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau layanan Simfan.ID atau pihak terkait yang berkepentingan; dan/atau
- Penegakan hukum dan kepatuhan Simfan.ID terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Simfan.ID berhak untuk meminta untuk diungkapkan, menerima pengungkapan, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi dan Informasi Rahasia Pemilik Dana dari BPR/BPRS berdasarkan surat kuasa antara Pemilik Dana sebagai pemberi kuasa dan BPR/BPRS sebagai penerima kuasa, atas data-data dan/atau informasi mengenai pengajuan Program Penempatan Dana yang telah disetujui BPR/BPRS yang telah dipilih oleh Pemilik Dana.
Tujuan-tujuan tersebut diatas tetap menjadi dasar hukum bagi Simfan.ID untuk menyimpan, mengolah dan menggunakan Data Pribadi Pengguna sekalipun Pengguna tidak lagi terikat pada Kebijakan Privasi ini, dan untuk menggunakannya, menyerahkannya, atau mengungkapkannya dengan itikad baik kepada:
- BPR/BPRS yang telah dipilih oleh Pemilik Dana, dimana data yang akan diserahkan meliputi Data Pribadi Pemilik Dana;
- Pemilik Dana/deposan, dimana data yang akan diserahkan meliputi Data Pribadi BPR/BPRS;
- Penyedia jasa pihak ketiga yang berkepentingan selama terikat pada suatu tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi dan/atau Informasi Rahasia Pengguna seperti :
- PT Privy Identitas Digital (Privy) sebagai penyedia sertifikasi elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik, dimana data yang akan diserahkan meliputi:
- Nama;
- NIK;
- Tanggal Lahir;
- Alamat email;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/eKTP); dan
- Foto Selfie.
- PT Sinar Digital Terdepan (Xendit) sebagai penyedia jasa payment gateway, dimana data yang akan diserahkan meliputi:
- Nama Pemilik Dana;
- Nominal pengajuan Deposito;
- Nama BPR/BPRS yang dipilih Pemilik Dana; dan
- Informasi rekening bank Pemilik Dana seperti nama pemilik rekening, nomor rekening dan nama bank.
- penasihat hukum, penasihat pajak, auditor, akuntan, dan/atau pihak ketiga lain yang berkepentingan selama terikat pada suatu tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna;
- Pihak manapun yang terkait atau merupakan bagian dari Simfan.ID dan berada dalam tanggung jawab kerahasiaan atas Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk tujuan tertentu; dan/atau
- Otoritas Jasa Keuangan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, institusi pemerintah lainnya baik atas inisiatif Simfan.ID atau sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, kebijakan institusi pemerintah atau pejabat pemerintah.
KEAMANAN DATA PRIBADI DAN INFORMASI RAHASIA
Simfan.ID berkomitmen untuk menjaga keamanan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna. Hanya sejumlah karyawan yang memiliki akses penuh ke data tersebut dan sebagian besar hanya memiliki akses ke bagian tertentu dari data yang diperlukan dalam rangka melakukan tugas-tugas mereka sebagai bagian dari Layanan Simfan.ID.
Simfan.ID akan menempatkan pengaturan pengamanan yang wajar untuk memastikan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna cukup terlindungi dan aman. Pengaturan pengamanan yang sesuai akan dilakukan untuk mencegah akses, pengumpulan, penggunaan, kebocoran dan/atau perubahan yang tidak sah terhadap Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna. Namun, pihak Simfan.ID tidak bertanggung jawab atas setiap penggunaan tidak sah dari Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna oleh para pihak ketiga yang sepenuhnya disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Simfan.ID.
Simfan.ID akan meninjau, menyesuaikan, dan berkonsultasi dengan penyedia jasa keamanan finansial secara berkala berdasarkan penilaian resiko yang sedang berlangsung atau pelanggaran keamanan untuk terus menerus melakukan peningkatan keamanan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna.
Apabila ada pemberian data nasabah kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Simfan.ID, maka Simfan.ID akan memastikan bahwa data tersebut digunakan sebagaimana mestinya dan tidak akan menyebarkan ke pihak lain atau pihak yang tidak berkepentingan tanpa sepengetahuan Pengguna melalui Simfan.ID. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian yang berisi tanggung jawab kerahasian.
Dalam usahanya untuk memastikan keamanan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna, Simfan.ID telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 Information Security Management Systems.
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN INFORMASI RAHASIA DAN/ATAU DATA PRIBADI DAN PENGHAPUSAN AKUN PEMILIK DANA
Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Simfan.ID adalah selama Pengguna menggunakan Layanan Simfan.ID dan akan berakhir minimal 5 (lima) tahun sejak aktivitas terakhir Pengguna pada Platform Simfan.ID(“Jangka Waktu Penyimpanan”).
Pengguna yang ingin melakukan penghapusan dan/atau penutupan Akun dan/atau Data Pribadi Pengguna yang berada pada sistem Simfan.ID, maka Pengguna dapat menyampaikan permohonan tersebut kepada Simfan.ID menggunakan informasi kontak yang tercantum di bawah ini pada bagian “Hubungi Kami”. Dalam hal Pengguna melakukan penarikan persetujuan dan/atau permohonan penghapusan dan/atau penutupan Akun dan/atau Data Pribadi Pengguna, maka Pengguna memahami dan mengakui bahwa Pengguna mungkin tidak lagi dapat menggunakan Layanan Simfan.ID.
TAUTAN KE SITUS PIHAK KETIGA
Simfan.ID dapat memuat tautan atau pranala/link menuju ke halaman ketentuan penggunaan dan kebijakan penanganan informasi pribadi pada platform milik pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Simfan.ID.
Pengguna disarankan untuk mempelajari dan membaca ketentuan penggunaan dan kebijakan penanganan informasi pribadi yang berlaku di pihak ketiga dengan seksama.
KETENTUAN PENGGUNAAN DAN KEBIJAKAN PENANGANAN INFORMASI PRIBADI MILIK PIHAK KETIGA
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku di Simfan.ID, Pengguna menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy, dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik, diterbitkan sertifikat elektronik oleh Privy, dan terikat pada ketentuan layanan yang tercantum pada tautan berikut: Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Privy Privy.
BATASAN DAN GANTI RUGI
Simfan.ID berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna kepada pihak manapun, dan termasuk mengupayakan sewajarnya bahwa setiap karyawannya tidak terlibat dalam kegiatan jual-beli Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna kepada siapapun. Namun Simfan.ID tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam wujud apapun atau resiko kerugian yang Pengguna alami maupun pihak manapun akibat atau terkait dengan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi tersebut meliputi kegagalan atas perlindungan kerahasiaan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi, penyerahan, akses, perolehan, pengolahan, penyimpanan atau penggunaannya maupun pengalihannya, termasuk sengketa, investigasi, audit, penegakan hukum dan proses penyelidikan apapun, yang tidak terbukti disebabkan atau melibatkan Simfan.ID maupun karyawan, perwakilan, kuasa, afiliasi atau pihak terkait lainnya ("Kerugian dan Masalah Hukum").
Demi kejelasan, kepastian hukum dan transparansi:
- Simfan.ID tidak akan memberi ganti rugi, merespon, dilibatkan, atas setiap klaim, tuntutan, permintaan atau pernyataan apapun yang timbul dari atau terkait Kerugian dan Masalah Hukum yang diajukan tanpa menyertakan perhitungan pasti yang telah dikuantifisir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian riil dan langsung (factual and direct damage) yang Pengguna alami, berikut bukti yang dapat diterima oleh pengadilan atau institusi judisial terkait mengenai kesalahan atau kelalaian Simfan.ID berdasarkan Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu. Ketentuan ini berlaku untuk Simfan.ID, berikut karyawan, anak perusahaan, afiliasi atau perwakilannya;
- Simfan.ID tidak bertanggung jawab atas akurasi, keabsahan, legalitas dan kelengkapan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi Pengguna dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Pengguna atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau
- Simfan.ID tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Pengguna atau hak pihak ketiga manapun akibat atau terkait perolehan atau pemberian Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi. Dalam hal terdapat penunjukan pihak ketiga untuk Penyimpanan Informasi Rahasia dan/atau Data Pribadi, maka Pengguna tidak dapat menuntut, meminta ganti rugi atau manfaat apapun dari Simfan.ID maupun karyawan, kuasa, perwakilan, afiliasi atau pihak terkait Simfan.ID dalam hal terjadi pelanggaran kerahasiaan atau kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi atau Kerugian dan Masalah Hukum yang melibatkan, disebabkan atau dilakukan pihak ketiga penyimpan Data Pribadi yang bersangkutan. Namun demikian, Simfan.ID tetap akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu Pengguna terkait perihal pelanggaran kerahasiaan tersebut ketika Simfan.ID mengetahuinya dari pihak ketiga.
SATU KESATUAN
Kebijakan Privasi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Simfan.ID, persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan Formulir Permohonan Pembukaan Deposito untuk masing-masing Program Penempatan Dana, berikut perubahan, pembaharuan dan penambahannya dikemudian hari.
HUBUNGI KAMI
Apabila Pengguna memiliki pertanyaan, komentar, dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi ini atau pelaksanaannya, Pengguna dapat menghubungi Simfan.ID melalui:
- Email : info@simfan.id
- Whatsapp : 0852 8556 1305
- Telepon : 024-7600-771
PERUBAHAN TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI
Oleh sebab Simfan.ID terus berusaha untuk meningkatkan Layanan kepada Pengguna, Simfan.ID akan mengulas dan merubah kebijakan Kebijakan Privasi dari waktu ke waktu. Setiap perubahan Kebijakan Privasi yang dilakukan di masa mendatang akan dibagikan di situs/aplikasi Simfan.ID. Apabila Pengguna tidak setuju atas perubahan Kebijakan Privasi, Pengguna memiliki hak untuk menutup akun dan/atau berhenti menggunakan Layanan serta menyampaikan permohonan kepada Simfan.ID untuk menghapus Data Pribadi Pengguna.
Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2025.
Saya, selaku Pengguna telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku di Simfan.ID, serta memahami dan menyetujui atas semua risiko, aturan, biaya, sanksi, denda dan ganti rugi yang dapat terjadi. Saya menegaskan bahwa semua rincian informasi maupun persetujuan secara elektronik yang telah diberikan oleh Pengguna untuk diadakannya Program Penempatan Dana melalui Platform, termasuk persetujuan atas Syarat dan Ketentuan serta dan Kebijakan Privasi ini, adalah valid, akurat dan benar.